Publikinfo.id, Berita Merangin – Dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Verifikasi Faktual keanggotaan, Ketua KPU Iron Syaroni melalui Ketua Devisi Hukum Hairul menyampaikan pesan-pesan untuk Anggota Parpol.
Dalam Pesan Ketua Devisi Hukum, Saat Petugas Melakukan Verifikasi Keanggotaan yang datang Kerumah Anggota Parpol, tetapi tidak ada di rumah atau Sedang dalam aktifitas yang tidak bisa di tinggal Bisa Melakukan Tahapan Video Call.
“Ketika Kami atau petugas KPU datang Kerumah atau ke kantor Partai, dan Anggota tidak ada dan Sedang Aktifitas, Bisa Melakukan Verifikasi Keanggotaannya melalui Via Video Call atau (Video Konferensi),” Jelasnya.
Ditambah lagi olehnya, bahwa,” Jadi kita petugas KPU memberi ruang kepada Anggota Parpol untuk melakukan Verifikasi Keanggotaannya VC, jika kalau Tidak bisa meninggalkan Aktivitasnya,” Tambahnya.
Dijelaskan lagi, bahwa,” Dalam Verifikasi Faktual ini Anggota Parpol juga tidak Melakukan yang sebagai mana Dimaksutkan, KPU bisa Menetapkan Anggota Parpol tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”Tutupnya.(ean).
Discussion about this post