Publikinfo.id, Berita Merangin – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Madrasah ibtidaiyah Negeri (MIN) I Merangin Terkuak sudah, Komite akui Bahwa dirinya yang melakukan Pungli tersebut.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jambi pertanggal 14 Desember 2022, sudah mengeluarkan surat Edaran bahwa Setiap Sekolah SD, SMP, Maupun SMA Sederajat tidak boleh melakukan pungutan Iuran apa pun Bentuknya.
Tetapi beda dengan yang dilakukan Oleh Ketua Komite MIN I Merangin ini, Dirinya mematokan kepada Setiap Murid dengan Iuran sebesar Rp. 160.000,- Diharuskan per Kartu Keluarga.
Ketua Komite MIN 1 Merangin, Marzuki saat dikonfirmasi Media ini membenarkan hal tersebut, Dirinya memungut Sebesar 160 Ribu guna untuk melakukan Pembangunan Sekolah.
“Iya, Memang Benar ada, Kami kan sudah sesuai kesepakatan Wali Murid, mangkanya Terlaksana, dan Kami berpangku langsung dengan Undang-undang, ” Cetusnya.
Sedangkan yang tertuai di undang-undang berbunyi Iuran Semampunya, bukan Dipatok seenaknya.
Kepala Madrasah ibtidaiyah Negeri (MIN) I Merangin Suaidi Muzakir saat dikonfirmasi melalui Via Telpon pribadinya dengan Nomor 0813-6657-XXXX Berdering tetapi tidak dijawabnya.(ean).
Discussion about this post