Publikinfo.id, Berita Merangin – Upaya Pemerintah untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dan pembuatan sertifikat bidang tanah dengan memberikan program pusat melalui lintas sektoral.
Pemerintah Pusat telah meluncurkan program untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat bidang tanah bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang merupakan gratis tanpa dipungut biaya.
Pasalnya, di Salah satu Desa yang ada di Kecamatan Batang Masumai, dimana pembuatan sertifikat program dari pemerintah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum Sekdes dengan memungut biaya kepada pelaku UMKM sebanyak 300ribu.
Informasi yang didapat dari masyarakat Desa setempat ED bahwa mereka diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tersebut sebanyak 300ribu melalui Sekdes.
“Kami diminta uang sebesar Rp 300ribu, baik sertifikat tersebut sudah maupun yang belum selesai tapi uangnya sudah dipungut semua,” Jelas ED kepada Media Ini Pada Kamis (17/03).
Ditambahkan lagi, “Total jumlah sertifikat tersebut sebanyak 122, padahal ini sudah jelas program pemerintah untuk UMKM masih tega dimanfaatkan oleh oknum, ” Imbuhnya.(ids).
Discussion about this post