Publikinfo.id, Berita Merangin – Tiga oknum Guru yang menyandang status Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) N 57 Merangin, Terancam Pecat.
Pasalnya, Tiga guru yang bernama Nuria Afifah Diketahui Pindah Ke SMPN 4 Merangin, Mutiara Siska Diketahui Pindah Ke SMP N 43 Merangin dan Suci Istianah pindah ke SMP Dua’fah Merangin, Melanggar aturan dan Sumpah Jabatan terkait Perpindahan Tugas.
Pada bulan Agustus 2022 lalu, Ketiga Oknum Guru tersebut pernah di panggil oleh Kepala Bandan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan DPRD Komisi I Merangin untuk Menyikapi Hal tersebut, Dan mereka menyanggupi untuk kembali berdinas di SMP N 57 Merangin.
Diperkirakan sampai saat ini, Informasi yang dihimpun Media ini, Bahwa Kepsek SMP N 57 Merangin Risran Dino, membenarkan bahwa Ketiga Oknum Guru tersebut belum juga Kembali Ituk Bertugas mengajar Di sekolah Tersebut.
“Belum juga Guru itu pulang untuk mengajar di Sekolah ini,” Jelas Kepsek.
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Merangin Hasren Purja Sakti sangat menyayangkan hal tersebut, Seharusnya Ketiga ASN itu Tunduk dengan Aturan yang ada.
“Dalam Pemanggilan, Mereka sendiri yang menyaggupi untuk kembali ke Sekolah semula, Ini malah Semene-mene, Jangan Begitula, Mereka Kan ASN, harus tunduk dengan Aturan yang ada,” Jelas Hasren.
Dijelaskan tegas oleh Hasren, bahwa ” Kalau kenyataan nya hari ini mereka tidak kembali, tentu ada sanksinya selaku PNS, artinya mereka di anggap mengundurkan diri sebagai PNS,” Tegas Hasren.
Sedangkan Bupati Merangin H.Mashuri menekankan, ” Saya minta tidak ada lagi SPT yang dikeluarkan. Sesuaikan saja dengan MoU pada saat mereka dilantik. Jika mau pindah keluar daerah harus mengabdi selama 10 tahun dan jika pindah masih dalam satu daerah wajib mengabdi lima tahun. Bila dilanggar tentu ada konsekuensinya,” Tegas Bupati.
Bupati kembali menjelaskan bahwa,” Saya minta para guru yang lulus PNS tahun 2019 dan 2020 tidak boleh meninggalkan sekolah dimana mereka melamar dan lulus, sebab kita masih kekurangan guru PNS di daerah-daerah,” Jelas Bupati.
Untuk diketahui, ketiganya diangkat menjadi PNS pada tahun 2018/2019. PNS tersebut sudah pindah tugas pada 2020 dan ada juga di 2021. Artinya mereka baru mengabdi 2 tahun di SMPN 57 Merangin, dalam petikan SPT yang diterbitkan kepala BKPSDMD Merangin era pejabat sebelumnya, sangat kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aturan terkait penerbitan SPT.
Data yang berhasil dihimpun ampar.id, Dari petikan surat perintah tugas (SPT) Nomor 800/1141/MPJ/BKPSDMD/XI/2020 diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution, tertanggal 19 November 2020
“Memerintahkan Muatiara Siska, Pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, dan Terhitung mulai 02 Desember 2020 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 43 Merangin“, bunnyi surat itu.
Begitu juga dengan SPT nomor 800/207/MPJ/BKPSDMD/VIII/2021diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin Nasution tertanggal 23 agustus 2021.
“Memerintahkan Nuriya Afidha, pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, Terhitung mulai 01 September 2021 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 4 Merangin“, bunyinya.
Artinya, ketiga ASN tersebut Melanggar Dan Tak hiraukan Ucapan Bupati Merangin.
Sedangkan Nasution Selaku kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Merangin saat Dikonfirmasi melalui Via telpon WhatsApp tidak Mengangkatnya, melainkan Keterangan Berdering.(ean).
Discussion about this post