Publikinfo.id, Berita Merangin – Satreskrim Polres Merangin melakukan penggrebekan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Selasa (24/01) kemarin.
Hasilnya, lima orang pelaku diamankan polisi, yaitu Suwarno (41), Hardiansah (36), Tomi (31), Yasmin (62) dan Miran (50).
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat, adanya kegiatan PETI di aliran sungai Merangin.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku saat beraktivitas PETI,” kata AKP Lumbrian, Rabu (25/01).
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu potongan cangkang, satu pipa paralon, satu engkol mesin diesel, satu karpet ungu, satu cangkul, dan satu ember hitam,” tambahnya.
Saat ini, kelima pelaku sudah masih menjalani pemeriksaan di Polres Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(ean).
Discussion about this post