Publikinfo.id, Berita Merangin – Sidang Pengelapan Dana Tabungan Santri Pondok Pesantren Al-Munawaroh yang digelapkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh Sofwan.
Pada sidang beberapa Waktu lalu, Sofwan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan pasal 374 KUHPidana Dua Tahun Penjara.
Tetapi Anehnya lagi, dalam Putusan Majelis Hakim pada Sidang Putusan pada Jum’at (18/02) Sofwan diputus oleh Masjelis Hakim dengan Kurungan Tiga Bulan Penjara.
Malahan Putusan Mejelis Hakim tidak sampai dari 2/3 Dari tuntutan yang Di buat oleh JPU.
” Dalam surat putusan Majelis Hakim, Hakim memutuskan 3 Bulan hukuman Kurungan untuk Sodara Sofwan,” Jelas Majelis Hakim saat membacakan Surat putusan.
JPU Rizal Purwanto S.H, M.H saat dikonfirmasi seusai Persidangan, mengatakan bahwa Dengan waktu Seminggu JPU akan memikirkan terkait Banding putusan Hakim.
” Ini kan masih ada waktu Tujuh hari lagi, Ya kita pikir-pikir dulu lah untuk Banding,”Jelas JPU.(ean).
Discussion about this post