Publikinfo.id, Berita Merangin – Pernah diberitakan bahwa Polres Merangin Melakukan Pemeriksaan terhadap Seorang Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkup dinas Pendidikan Kabupaten Merangin beberapa Minggu lalu, akhirnya Pada Selasa (08/11) Polres Merangin melakukan Rilis Pers.
Pelaku berinisial YD (58) seorang Oknum Kepsek yang pernah Menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Merangin, dan HR (43) Bendahara SMP Negeri 10 Merangin.
Kapolres merilis ada Temuan yang dilakukan Oleh Mantan Kepsek dan Bendara bahwa Mantan Kepsek melakukan Pengelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan Fiktif oleh Mantan Kepsek dan Bendaharanya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.K.I, M.H mengatakan bahwa Banyak Fiktif yang dilakukan oleh Mantan Kepsek, Ada sebanyak Rp. 541.000.000,- kerugian Negara.
“Ada Rp. 541.000.000,- kerugian Negara yang dilakukan oleh Mantan Kepsek dan Bendaharanya, Yang telah di kembalikan Oleh Mantan Kepsek, Rp. 378.791.000,-,” Jelas Kapolres.
Ditanya perihal terkait Penahanan Tersangka, Kapolres Merangin menjawab bahwa,” Untuk Tsk Koperatif, mungkin melakukan penahanan pada saat Melakukan Tahap Dua atau P21nya,” Tutup Kapolres.(ean).
Discussion about this post