Publikinfo.id, Merangin – Sudah Jatuh Tertimpa Tangga mungkin itu yang bisa Disebut untuk Ibu rumah Tangga Ini, Mirisnya kejadian yang dialami Yati, Warga Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin ini, Pasalnya beberapa bulan lalu keluarga yati Ditangkap Oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin terkait Pidana Pasal 303 KUHP (Perjudian) dan Hal tersebut diproses Secara Hukum yang berlaku oleh Polres Merangin.
Mirisnya lagi, Yati menggelontorkan Kata-kata kepada Media ini, Bahwa dirinya mengeluarkan Puluhan juta untuk mengurus Keluarganya untuk mengurangi Hukuman.
Pada saat keluarganya Diproses Oleh Polres Merangin dan Berkas Sudah di limpahkan ke Pihak kejaksaan, Pada saat inti Yati menyatakan bahwa pihaknya pernah mendatangi kantor Kejaksaan Merangin guna menemui Jaksa atas Arahan dari Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Pemkab Merangin.
“Kami disuruh menemui Jaksa Atas nama A, “Kata Yati Saat di Konfirmasi Media ini dengan Sedih.
Uang puluhan juta yang dikeluarkan oleh Yati, Yati menyebutkan Bahwa uang yang dikeluarkannya Puluhan juta diterima oleh ASN tersebut. (ean).
Discussion about this post