Publikinfo.id, Berita Merangin – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial GB (29) Warga lingkungan lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini pada Sabtu (15/10) Sekitar pukul 19.00 Wib Ditangkap Polisi.
Oknum tersebut dikabarkan Adalah alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pernah juga menjabat sebagai Sekretaris Lurah Pasar Atas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dirinya juga Disekolahkan S2 oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Akibat Narkoba jenis Sabu-sabu, Akhirnya GB dan Kekasihnya DS berurusan dengan Polisi setelah kedapatan Jual Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Merangin, tepatnya di Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin.
Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat sekitar Masjid Agung Sungai Misang, bahwa Sekitaran Kontrakan di Dekat Masjid, Bahwa seding terjadi Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Dengan Berbekal Informasi, Tim Macan Polres Merangin yang langsung dipimpin oleh Aipda Antoni selaku Kanit I sat Res Narkoba Polres Merangin langsung mencium keberadaan Pelaku.
Dilakukan Melalui Informan, dengan cara pura-pura memesan Barang Haram tersebut, dan Pelaku meletakan Barang tersebut di sekitar Kontrakannya.
Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB), lalu Polisi langsung melakukan Pengeledahan terhadap Kontrakan pelaku dan mendapatkan BB yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan Berat 1,72 Gram.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Sihaan membenarkan Hal Tersebut.
“Iya benar, Pelaku sudah di Kantor, dan masih dalam proses Penyidikan, ” Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, ” Pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Dan Pasla 112 (1) undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009, dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara, ” Tutup Kasat.(tim).
Discussion about this post