Nenek Tua di Sungai Rengas Korban Penipuan 135 Juta Oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi,Diiming-Imingi Pengangkatan Pegawai di RS Royal Prima dan Polwan Polri
Publikinfo.id, Berita Jambi – Masih ingat dengan Penangkapan Oknum Panitra Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.
Oknum tersebut ditangkap usai melakukan Penipuan terhadap Warga dengan nilai Kerugian capai sebesar Rp. 305 Juta dengan iming-imingan menjadi ASN di Kantor Pengadilan Negeri Jambi.
Kali ini berhembus Kabar kembali atas kelakuan Oknum ASN Dinas BPKAD Provinsi Jambi yang berinisial SI diduga melakukan penipuan terhadap Warga Batanghari.
SI menawarkan kepada Warga Batanghari yang berinisial RU (70) untuk memasukan Putra dan Putrinya sebagai Pegawai di RS Royal Prima Kebun Kopi Jambi.
Bermula dari informasi Kejadian, rekanan berinisial AG, mengenalkan temannya SI yang menawarkan pengangkatan pegawai di RS Royal Prima Kebun Kopi.
Dimana sebelumnya AG bekerja sebagai pegawai honor PU Provinsi pernah membantu Indah(red) saat bekerja di Bagian Keuangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi tahun 2018 kepada korban bernama Herman Dani melalui ayah angkatnya Udo Arifin.
Saat itu Dani dijanjikan pengangkatan pegawai pada rumah sakit swasta Royal Prima Jambi dengan meminta uang sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah). Untuk meyakinkan Dani, Indah dan Husaini meminta Dani datang ke Jambi menginap sementara di rumah kontrakannya dekat SPBU Paal Lima Kota Baru.
Kepada awak media, Agung mengatakan “Sayo kenal Indah sejak awal tahun 2018, waktu itu ado urusan pekerjaan membantu menyelesaikan laporan keuangan di kantor Indah bekerja sebagai ASN Biro Keuangan dan Aset Kantor Gubernur Provinsi Jambi”, ungkapnya.
Agung membenarkan bahwa yang menawarkan pekerjaan tersebut adalah Indah, “Indah menawarkan ke sayo pada saat itu, kalo ado yang mau masuk kerjo di RS Royal Prima bisa dio bantu soalnyo Direkrut rumah sakit tu masih keluargo suami”, ujar Agung menirukan kata-kata Indah.(nda).
Discussion about this post