Publikinfo.id, Berita Merangin – Sat Reskrim Polrea Merangin berhasil amankan pelaku tindak pidana pencabulan anak Di bawah umur yang tertuai dalam pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 20pw Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku berinisial Rangga (19) Warga Lingkungan Talangkawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Tepatnya Perumahan Lorong Perjuangan Talangkawo Bangko.
Kronologis kejadian, Pada Akhir Oktober 2022 sampai akhir Bulan Desember 2022 Pelaku Berpacaran dengan Korban Sebut saja Mawar (17), Pelaku sering menyuruh Korban untuk main kerumah Pelaku sehingga pelaku Bisa meminta berhubungan intim dengan Korban.
Dengan semua janji manis yang ditawarkan oleh Pelaku, sehingga Korban menurut apa kemauan Pelaku, Hingga Akhir Desember Korban dan Pelaku putus dan tak mau merasa rugi, Korban menceritakan hal semua dengan Orang tuanya, dan Akhirnya Korban dan orangtua nya melaporkan Hal tersebut ke Mapolres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkan mendapatkan info bahwa Pelaku sedang berada di Rumahnya, dan Tim langsung mendatangi, alhasil pelaku Berhasil diamankan dan di Bawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Multono S.H membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
‘’iya, Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,’’ Kata Kasat.(ean).
Discussion about this post