Publikinfo.id, Berita Tebo – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan Dwi Cahyono. Ia merupakan mantan satuan anggota polri yang diduga sebagai bandar sabu.
Penangkapan dilakukan di jalan Pahlwan RT 05 RW 02 Kelurahan Sarana Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Iptu Irfan Pane.
“Iya benar kita sudah mengamankan satu orang bandar narkotika,” kata Irfan Pane Kamis (25/8/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-74/VIII/2022/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 17 Agustus 2022.
Pengamanan bermula Satresnarkoba Polres Tebo mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pahlawan RT 05 RW 02 Kelurahan Sarana Agung,Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kemudian sekira pukul 21:00 WIB tim melakukan penangkapan di TKP yang di informasikan masyarakat, dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan satu pelaku Dwi Cahyono beserta barang bukti.
Setelah di interogasi pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut benar miliknya ,selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
“Barang yang kita amankan, tiga paket kecil diduga sabu-sabu 4.60 gram,satu sendok pipet plastik, satu pack plastik klip kosong, satu, timbangan digital warna silver, satu HP Redmi 9A warna biru satu lembar tisu, Uang tunai Rp 300 ribu,” kata Irpan Pane.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(spr).
Discussion about this post