Publikinfo.id, Berita Merangin – Berjamurnya tempat hiburan malam ( Tempat Usaha Karaoke ) di Kabupaten Merangin mendapat sorotan hangat dari Ketua Peduli Daerah Sendiri (Pedas), Pasalnya dari sekian banyak tempat karouke di Mernagin ada pengusaha nakal yang tidak melengkapi Izin Usahanya bahkan tidak membayar Retri Busi Kebersihan kepada Kantor Lingkungan Hidup (LH).
Ketua Pedas Helmi kepada media ini mengungkapkan, kami sudah mengantongi nama – nama tempat karouke di Merangin ini yang tidak mengantongi izin dan sudah ada yang punya izin namun tidak memenuhi kewajibannya , seperti tidak membayar Retribusi Kebersihan kepada Kantor Lingkungan Hidup (LH).
” Kami sudah mendapat data terhadap terkait tempat karouke yang tidak mengantongi Izin dan Karauke yang tidak membayar Retribusi Kebersihan namun masih beroperasi di Kabupaten Merangin”. Ungkap Helmi.
Helmi juga menjelaskan kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan BPPRD Merangin agar menindak tegas tempat karauke yang tidak mematuhi aturan pemerintah, kalau bisa yang tidak mengantongi izin dan yang punya izin tapi tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengusaha Karauke agar segera di tutup.
” Saya mintak kepada Dinas terkait agar menutup dan menghentikan aktifitas Karauke di Merangin ini, bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin ataupun tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha Karauke, bagi yang mempunyai izin lengkap silahkan saja beroperasi Karana Meraka memberi kontribusi terhadap Pendapatan Daerah (PAD) “. Ungkap Helmi lagi.
Untuk itu saya sebagai Ketua Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui dinas terkait untuk menindak pengusaha Karaouke yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar kewajibannya untuk di cabut izin dan melakukan penutupan secara permanen.
” Saya minta kepada Dinas terkait agar mengambil langkah tegas terhadap pengusaha Karaouke yang tidak mengantongi Izin dan tidak membayar kewajibannya untuk di tindak, dan dibtutup usahanya secara permanen “. Tandasnya.(tim)
Discussion about this post