Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin berhasil amankan pelaku tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan (Investasi Bodong) Di Kecamatan Muara Siau dan kecamatan Lembah Masurai.
Pelaku berinisial MY (43) Warga Desa Peraduan Kecamatan Muara Siau dan SM (41) Warga Kecamatan Siau Kabupaten Merangin.
MY sempat melarikan diri, Lalu Jajaran Sat Reskrim Mendapat Informasi bahwa MY sedang berada Di Kabupaten Bungo.
Dengan berbekal informasi yang cukup, Opsnal sat Reskrim Polres Merangin langsung melacak keberadaan MY di Kabupaten Bungo.
Sesampainya di Bungo Tim Opsnal melihat Kendaraan yang ditumpangi oleh MY dan Tim Opsnal langsung mengikuti Kendaraan tersebut, Saat kendaraan itu berhenti tim Opsnal langsung mengamankan MY dan langsung di giring ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK , S.H Melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK membenarkan hal tersebut.
“Iya kedua pelaku sudah kita amankan Dan sedang menjalan kan Proses Pemeriksaan, “Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa” Untuk masalah kerugian kita tunggu Pak Kapolres yang Rilis Pers Nantinya,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post