Publikinfo.id, Berita Merangin – Pemecatan sepihak enam Perangkat Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin yang dilakukan Oleh Kepada Desa Hermon Menuai Tanggapan oleh Kepada Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin Andre.
Dalam tanggapan Andre Kadis DPMD Kabupaten Merangin, Sudah jelas bahwa Kecamatan akan menindaklanjuti Permasalahan Tersebut.
Dikatakan oleh Andre,” Camat Pasti menindaklanjuti sesuai Ketentuan yang berlaku,” Tegas Andre melalui Via WhatsApp Pribadinya pada Rabu (28/08) kepada Media Publikinfo.id Sekitar pukul 12.27 Wib.
Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. (ean).
Discussion about this post