Publikinfo.id, Berita Merangin – Sejak Januari hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Bangko telah menerima 428 gugatan cerai.
428 gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yang pertama cerai talak 122 yang diajukan suami, dan 306 cerai gugat yang diajukan istri.
Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Raisa Amelia mengatakan, dari total 428 gugatan, 365 diantaranya telah terbit akta cerainya.
“Sedangkan 63 gugatan yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, karena berhasil dimediasi,” kata Raisa, Kamis (17/11).
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan salah satu pihak.
“Kalau masalah ekonomi, menjadi faktor ketiga dalam pengajuan gugatan cerai,” pungkasnya.(ean).
Discussion about this post