Publikinfo.id, Merangin – Dugaan penggelapan Ponpes Al-Munawaroh Kali ini mulai mencuat, Pasalnya Dugaan penggelapan Dana Santri Oleh Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh Mulai Bergulir.
Sempat heboh pada tahun 2020, yang mana Mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh yang berinisial S Diduga melakukan penggelapan Uang Santri Sebesar Kurang Lebih Rp.300 Juta.
Penggelapan uang Santri yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan Pesantren Al-Munawaroh, Bermodus dengan Alasan uang tersebut untuk digunakan acara Perpisahan.
Mantan Pimpinan Pondok Pesantren tersebut, Meminta Iuran kepada Santri dengan Nominal bervariasi.
Seperti salah satu Orang Tua Santri Yang bernama F mengatakan Bahwa, Hal tersebut Memang Benar, Dijelaskan Oleh F, Mantan Pimpinan Meminta Iuran untuk melakukan Acara Perpisahan.
“Benar, waktu itu S meminta Iuran untuk Acara Perpisahan Pondok, Ada 800 Santri yang di minta Iuran oleh S, “Kata F.
Dijelaskan lagi oleh F, Bahwa ” S meminta awalnya 1 juta per Orang, Ya kami sebagai orang tua tidak keberatan lah, apa lagi untuk pendidikan anak sendiri, Eh taunya Malah di gelapkan oleh S, Jujur kami orang tua Santri Kecewa, “Tegasnya.
Pimpinan yayasan Pondok Pesantren Al-Munawaroh Merasa Tertipu dengan Perilaku yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan Pondok Pesantren tersebut Pemilik yayasan langsung Laporkan Penggelapan ke Pihak Kepolisian Polres Merangin.
“Iya kita sudah Laporkan Hal ini ke Polres Merangin, “Jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Setiawan S. IK membenarkan adanya Laporan penggelapan Dana Santri Ponpes Al-Munawaroh yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan Ponpes.
“Benar, Memang ada laporan ke kita terkait Penggelapan dana Santri di Ponpes Al-Munawaroh, Yang jelas kita akan Proses Perkara ini, “Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post