Publikinfo.id, Merangin – Terkait pemberitaan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawaroh yang menggelapkan Dana Tabungan Santri, Yang mana Pelaku sudah diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Merangin yang berinisial S.
Dikabarkan S sudah ditahan Selama Kurang lebih 5 Hari oleh Jajaran sat Reskrim Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Setiawan S. IK, melalui Kanit Tipikor Polres Merangin Membenarkan Penanahan Terhadap Pelaku S, Ditanya Persoalan Perkembangan Kasus, Kanit Menjawab.
“Iya, S sudah ditahan, pokoknya kita Proses Secepat Mungkin Tahap Satunya untuk dilimpahkan Ke Jaksa, “Tutup Kanit.(ean).
Discussion about this post