Publikinfo.id, Berita Merangin – Kakek Yahya berumur (57) Diduga ditangkap Polisi usai Memerkosa Keponakannya sendiri, di Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, Kini Yahya Telah ditetapkan Menjadi Tersangka.
“Iya, pelaku Sudah kita tetapkan menjadi Tersangka, Dan sekarang sedang menjalankan proses Penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, pada Selasa (10/01).
Yahya dikenakan Pasal 285 KUHPidana Oleh Sat Reskrim Unit Polsek Pamenang.
“Untuk Pelaku sudah kita Lakukan Penahanan di Rutan Polres Merangin,” Jelas Kasat.
Diduga Yahya Melakukan Hal tersebut Karena Keseringan menonton film Dewasa, Sehingga Dirinya melampiaskan nafsu ke Keponakanya Sendiri.
“Iya diduga pelaku sering menonton film Dewasa Sehingga Dirinya melampiaskan nafsu ke Keluarganya Sendiri,” Tambah Kasat.
Saya untuk Korban PT (18) Sedang Berbaring di Kamarnya, dan Pamannya Masuk dan langsung membekap Korban dan langsung membuka Celana Dalam Korban dan langsung memasukan Kemaluannya Ke Kemaluan Korban.
Usai melakukan aksinya, Korban langsung melarikan diri melewati Jendela, dan langsung menemukan Neneknya dan Menceritakan Hal Tersebut ke Neneknya dan langsung Melaporkan hal tersebut Ke SPKT Polsek Pamenang.
“Kita menunggu Petunjuk Kapolres aja, Nantik kita Kabarin Pas Waktu Rilis Persnya,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post