Publikinfo.id, Berita Merangin -Burhanudin (40) Tersangka Pencabulan anak Di bawah umur yang tak lain Ayah tiri dari Korban, sebut Saja Bunga (12) Warga Desa sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.I.K S.H, Merilis Langsung Tersangka Pencabulan yang dikabarkan Masih Ada terduga Tersangka Lain.
Dijelaskan Kapolres, Bahwa Pihak Kepolisian masih mendalami terkait adanya Tersangka lain, Polisi terkendala korban Masih Mengalami Ganguan Mental.
“Iya, Korban anak tirinya sendiri, kalau untuk masalah Penambahan Terduga Tersangka, kami masih dalami, korban masih Trauma untuk dimintai keterangan,” Kata Kapolres.
Ditambah lagi oleh Kapolres, bahwa Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, Maksimal 20 Tahun Penjara.
“Lama ya, Pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak dan Perempuan, Paling Lama 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.(ean).
Discussion about this post