Publikinfo.id, Merangin – Dalam rangka Oprasi Pekat II Siginjai 2021, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil amankan warga menjual Minuman Keras (Miras) pada Kamis (19/11) Lalu (red) Sekitar pukul 17.00 Wib.
Warga tersebut berinisial BR (41) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin ini kedapatan menjual Miras Golongan C.
Polisi sita Barang Bukti (BB) 313 Botol Golongan C berupa Anggur Merah (AM), Newport Blue, Asoka, Bir Putih dan Bir Hitam.
Penyangkalan berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo sedang Maraknya Warga Menjual Minuman Beralkohol (Miras).
Berbekal informasi, Team Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung menuju Rumah Pelaku yang telah Diinformasikan Oleh Warga Sekitar.
Alhasil Team Opsnal Yang Dipimpin oleh Aipda Yoyok Purwanto dan Team Opsnalnya Langsung menggeledah Rumah warga Tersebut dan Mendapatkan 313 Miras Bergolongan C.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamwan S. IK Melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Setiawan S. IK , Membenarkan ada anggotanya yang mengamankan Warga yang menjual Minuman Keras (Miras) Bergolongan C.
“Iya dalam Rangka Pekat II Siginjai 2021, Anggota Opsnal Sat Reskrim Berhasil amankan Warga yang berinisial BR (41) Warga Kecamatan margo Tabir, Yang menjual Miras Golongan C”Jelasnya.
Ditambah lagi oleh Kapolres, Bahwa ” Anggota amankan Barang Bukti (BB) sebanyak 313 Botol Miras, “Tambah Kapolres.
Dijelaskan lagi oleh Kapolres, Bahwa” Warga Tersebut dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Merangin Nomor 7 Tahun 2005 yang mana Warga Tersebut kita Kenakan Tindak Pidana Ringan dan Tidak kita Tahan, “Tutupnya. (APP).
Discussion about this post