Publikinfo.id, Merangin – Dugaan Penggelapan Dana Santri yang dilakukan Oleh S Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh hari ini Kamis (25/11) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri Merangin dan siap ke tahap persidangan.
Hal ini seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar melalui Kanit Tipikor Ipda Supranata yang mengatakan jika Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Iya hari ini kasus S, terduga pelaku penggelapan Dana Santri Pondok Pesantren Al-Munawaroh telah dinyatakan lengkap, dan siap ke persidangan, “Jelas Supranata Kamis (25/11)
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Rizal Purwanto membenarkan hal tersebut.
“Iya, tadi penyidik Polres Merangin sudah Limpahkan Berkas Tahap Dua atas nama S mantan pimpinan Ponpes, Kita teliti kembali dan kami nyatakan Lengkap untuk Dilanjutkan ke persidangan, “Kata Rizal.
Dijelaskan lagi jika S mantan pimpinan Ponpes tersebut akan terapkan pasal 374 KUHP Subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal Pidana 4 tahun Penjara. (ean).
Discussion about this post