Publikinfo.id, Berita Merangin – Polda Jambi melalui Polres Merangin kembali mengamankan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, terdapat 2 tersangka MAF (18) dan MHH (19) yang merupakan merangin.
” Pada Jumat 14 Juli 2023 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi terkait tindak pidana perdagangan orang, pihak kepolisian langsung mencari pelaku dan menginterogasinya . ” Ujar Kasubbid Penmas
Setelah diinterogasi pelaku mengakuinya dan menjelaskan kelakuaknnya yang menjual dua korban CP (16) dan DA (15) yang masih dibawah umur dengan cara mencarikan pria hidung belang via percakapan Whatsapps untuk diajak tidur dengan bayaran setiap orang Rp. 1.300.000,-
” Parra pelaku diamankan setelah dimintai keterangan dan mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang sebesar Rp. 1.300.000,- dan mendapatkan sekali menjual itu Rp. 300.000-, dan diakuinya perbuatannya telah dilakukannya lebih dari dua kali. ” Jelas Mas Edy
Para pelaku diamankan ke Polres Merangin dengan membawa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Handphone Iphone 11 warna putih.(ean).
Discussion about this post