Publikinfo.id, Berita Merangin – Kejadian laka lantas di KM 3 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Pada Minggu (26/12) Lalu, Polres Merangin melalui Sat Lantas Polres Merangin tetapkan Pengendara Bus Hino Family Raya Sebagai Tersangka.
Ditetapkan Kemarin pada Selasa (28/12) Sekitar pukul 13.00 wib di Mapolres Merangin.
Tersangka pengendara Bus Hino Family Raya Bernama Mohammad Kadaffi (21) Warga kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat.
Penetapan sebagai Tersangka, dikarenakan Terbukti Melakukan Kelalaian saat dalam Berkendara.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK melalui Kasat Lantas Polres Merangin IPTU Eko Sudiharsono membenarkan bahwa menetapkan Pelaku Laka Lantas yang mengakibatkan 4 Orang sekaligus Tewas.
“Iya Mohammad Kadaffi sudah kita tetapkan Sebagai Tersangka, terkait Laka lantas Yang di KM 03 Desa Sungai Ulak Merangin, Akibat Kelalaian dia, Sampai memakan Korban jiwa, ”Jelas Kasat.(ean).
Discussion about this post