Publikinfo.id, Berita Tebo – Bawa 10 ton minyak ilegal ( Pertalite) dari daerah Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan dengan mobil Mitsubishi Canter HDL ke Kabupaten Bungo. Dua pria asal dusun Sungai Mancur , Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo-Jambi diamankan anggota Polsek tengah Ilir saat melintas.
AKBP Fitria Mega saat press release, Rabu (3/8/2022) mengatakan, kedua pelaku berinisial ER (25) dan YP (30) warga dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo-Jambi diamankan anggota Polsek Tengah Ilir , Selasa (30/8/2022), sekira 16.20 wib saat melintas didusun Simpang Niam, desa Mangumpeh ,Kecamatan Tengah Ilir. Lantaran dugaan membawa minyak ilegal BBM jenis Pertalite mengunakan sebuah mobil melaju ke arah kabupaten Bungo-Jambi.
Mobil yang digunakan pelaku Mitsubishi Canter HDL berwarna kuning dengan Nopol BH 8070 KU. kecurigaan anggota berawal dari laporan masyarakat, mobil tersebut mengangkut minyak ilegal.
” Saat diamankan terbukti keduanya tengah membawa minyak ilegal melaju ke kabupaten Bungo,” ungkap Kapolres.
Didalam mobil ditemukan BBM jenis Pertalite ilegal sebanyak 10 ton mengunakan 16 drum dan 8 buah tedmon. kepada anggota kedua sopir mengakui minyak tersebut diperoleh dari tempat pengelolaan tradisional dari Sumatra Selatan. Bersama barang bukti kedua pelaku sudah diamankan.
kedua tersangka Dapat dijerat dengan pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi Jo pasal pidana 480/55 ayat ke 1 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.(spr).
Discussion about this post