Publikinfo.id, Berita Tebo – Jajaran Tim Opsnal Polres Tebo berhasil amankan Pelaku tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah hukum Polres Tebo, Sabtu (20/08) Sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku berinisial JR (28) Warga Desa Wirotho Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Pelaku diamankan dengan Barang Bukti (BB) satu Unit Handphone Merek Resmi 10 S, Histori Penjualan Chip Higs Domino dan Uang Tunai Rp. 800.000,- diduga hasil penjualan Chip Higs Domino.
Penangkapan berawal dari Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa adanya Dugaan Perjudian Online di Wilayah Hukum Polres Tebo tepatnya di Jln lima Unit dua Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Lalu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo mendatangi tempat tersebut dan Mendapati bahwa Orang yang telah di informasikan sedang melakukan transaksi Penjualan Chip Higs Domino.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras membenarkan Hal tersebut.
“Iya benar, anggota amankan satu orang Pelaku perjudian Online di Rimbo Bujang, Pelaku sudah kita makanan dan Sedang Dimintai Keterangan oleh Penyidik, ” Kata Kasat.(spr).
Discussion about this post