Publikinfo.id, Berita Merangin – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras S.IK menyebutkan bahwa kemungkinan akan terus bertambah tersangka, setelah ditetapkannya 5 tersangka pada kasus kisruh Turnamen Sepak Bola di Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Dimana mengakibatkan satu supporter meninggal dunia dan satu lagi luka-luka. Polres Tebo kembali menetapkan satu lagi tersangka berinisial HS terkait kisruh di Teluk Rendah Pasar tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo pada saat dikonfirmasi Senin (29/08) Sekitar pukul 17.06 Wib, dirinya mengatakan berdasarkan hasil Lidik dan Sidik yang terus dilakukan oleh Polres Tebo, maka kembali satu tersangka di amankan dengan ditetapkannya tersangka ini, maka jumlah tersangka saat ini menjadi 6 orang.
“Berdasarkan hasil Lidik dan Sidik yang terus kita lakukan, kita tetapkan lagi satu tersangka inisial HS warga Teluk Rendah Pasar, jadi saat ini sudah ada 6 tersangka,”Kata Kasat.
Keenam tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo sebut Kasat, selanjutnya keenam tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana.
Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung serta jumlah tersangka berkemungkinan akan bertambah, piha Kelolisian juga tengah melakukan rekontruksi untuk mengetahui dengan jelas terkait kejadian atau peristiwa tersebut.
” Proses Lidik dan Sidik terus dilakukan pihak Polres Tebo, sedangkan untuk tersangka kemungkinan akan bertambah, saat ini masih dilakukan rekonstruksi. ”Jelas Kasat.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tebo sudah menetapkan 5 tersangka. Lima orang tersangka yang ditetapkan ialah BS (45) dan MY (38) warga Desa Teluk Rendah Pasar. Kedua tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Yamanto alias Ogah (42) yang merupakan Supporter Tim Desa Tuo Ilir hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu FD (30), YA (26) dan IM (31) yang juga merupakan warga Desa Teluk Rendah Pasar. Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap korban Ilhamudin (23) suporter asal Desa Tuo Ilir Kabupaten Tebo hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Untuk 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang dugaan penganiayaan terhadap Yamanto alias Ogah hingga meninggal dunia, kemudian 3 tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ilhamudin yang menyebabkan luka bagian kepala.(spr).
Discussion about this post