Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin kembali lakukan Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur pada Kamis (26/05) sekitar pukul 00.30 Wib.
Pelaku pencabulan Bernama Yusma Wendi (24) Warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Pelaku dilaporkan oleh Keluarga Korban sebut Saja Melati (15) Warga Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.
Kejadian Berawal Pelaku menjemput Korban Kerumah Temanya Di Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Saat itu Pelaku langsung Membawa Korban Ke Penginapan Untuk di ajak Bersetubuh dengan Pelaku.
Sesampainya di Lokasi penginapan, Korban langsung Menangis dan Mengelak untuk Disetubuhi oleh Pelaku, Lalu pelaku melakukan Pengancaman Terhadap Pelaku, Jika Tidak mau menuruti Korban Akan dibunuh Oleh Pelaku.
Dari Hal Tersebut, Korban Langsung Melakukan Pelarian Ke Polres Merangin untuk melaporkan Hal Tersebut ke Unit Pelayanan Terpadu Polres Merangin.
Mendapat Laporan, Tim Opsnal Polres Merangin langsung bergerak mencari Pelaku, dan Tim Opsnal Mendapat informasi Bahwa pelaku Sedang Berada di Rumahnya di Desa Sungai Ulak.
Alhasil pelaku berhasil diamankan Oleh Tim Opsnal Polres Merangin dan langsung dibawa Ke Mapolres untuk Dimintai Keterangan Lebih Lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK membenarkan hal tersebut, dan Mengatakan Pelaku sudah Di amankan.
“Iya benar, Pelaku sudah Kita amankan dan Sedang Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik Kita,” Kata Kasat.
Kasat Menambahkan, Bahwa,” Iya Untuk terkait Pasal, Nanti aja Kapolres yang Merilisnya,”Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post