Publikinfo.id, Berita Merangin – Komisi III DPRD Merangin mendampingi Pemkab Merangin untuk melakukan Pengecekan terhadap Perusahaan yang Nakal terhadap Pembayaran Pajak Daerah.
Ada sebanyak dua (2) Perusahaan yang ditemukan oleh Komisi III DPRD Merangin yang tidak Bayar Pajak ke Pemkab Merangin.
Salah satu Perusahaan yaitu PT. Grahacipta Bangko Jaya sudah menunggak pembayaran Pajak kepada Pemkab sebanyak Kurang Lebih Rp. 163.000.000,- juta yang terhitung dari Tahun 2017 lalu.
Padahal Pemkab Merangin sudah sering kali mengirimkan Surat teguran kepada Perusahaan, Tetapi Surat tersebut tidak Digubris oleh Pihak Perusahaan sehingga Komisi III DPRD Merangin Turun langsung.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Merangin A’shari Al Wakas (PUK) membenarkan Hal Tersebut, Bahwa Ada dua perusahaan yang menunggak pajak Ke Pemkab Merangin.
“Ada dua perusahaan yang kita datangi kemarin, Selasa (01/11) untuk mendampingi Pemkab Merangin menagih Tunggakan Pajak Daerah yang dilakukan Oleh Perusahaan PT Sawit,” Jelasnya.
Ditambah lagi bahwa, ” Kita tegaskan bahwa Perusahaan harus membayar pajak kepada Daerah, Dan Alhamdulillah perusahaan minta Tenggang waktu selama satu (1) Bulan untuk membayar,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Setiap perusahaan yang di Sidak oleh Komisi III DPRD Merangin harus Melakukan Uji Leb Di Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Merangin.
“Kita juga menekankan Kemarin, perusahaan harus melakukan uji Leb di Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Merangin, dan Ada Beberapa Poin juga yang harus di Tekankan kepada Perusahaan kemarin,” Tutupnya.(ean).
Discussion about this post