Publikinfo.id, Berita Merangin – Parjono (61) Warga Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin ini Ditangkap Polisi akibat terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah.
Dirinya dilaporkan oleh Korban karena merasa dirugikan dengan Perbuatan Tersangka yang Menjaminkan surat tanah atas utang piutangĀ namun objek tanah nya ternyata sudah di jual kepada orang lain
Pada beberapa Tahun lalu Korban membeli sebidang Tanah dengan Tersangka dengan NilaiĀ Rp. 225 Juta, tetapi saat usai nenyelesaikan Pembayaran, Korban mengetahui bahwa Sertifikat tanah yang di belinya kepada Tersangka telah Digadaikan ke Bank.
Mengetahui hal tersebut, Tersangka lalu mencari alasan untuk membuat surat perjanjian untuk meyakinkan Korban.
Dengan berjalaannya Waktu, Sebidang tanah yang dibeli oleh Korban ternyata Sartifikatnya Digadaikan ke Bank, dan Tersangka langsung menjaminkan dua (2) bidang tanah kepada Korban dengan legalitas surat sporadik dan surat jual beli tanah
Tetapi tanpa sepengetahuan Korban, Tanah yang dijaminkan oleh tersangka kepada Korban sudah dijual kepada Pembeli lainya.
Dengan merasa dirugikan, Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin Untuk ditindak Lanjuti.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Ari Nata S.I.K, M.H membenarkan hal tersebut, Bahwa Tersangka sudah diamankan.
ā Benar, Tersangka sudah kita amankan dan Sedang dalam Proses Penyidikan,ā Kata Kapolres
Dijelaskan kembali oleh Kapolres bahwa,ā ā Untuk lanjutanya, Nantik kita Kabari lagi,ā Tutup Kapolres.(ean).
Discussion about this post