Publikinfo.id, Berita Merangin – Masih ingat Kasus Bujuk Raju Debitur yang di lakukan oleh Oknum Dep Colector Berinisial RY beberapa bulan Lalu yang telah ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Merangin.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga Bulan (3) dalam Kasus Tersebut, tetapi Dalam putusan Pengadilan Negeri Bangko, RY telah diputuskan Dan di Tetapkan 1 bulan 15 hari penjara dan RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwa terhadap RY oleh penuntut umum, dan atas putusan pidana penjara 1 bulan 15 hari tersebut RY secara sah menyandang status terpidana.
Fikri Lubis selaku kuasa hukum RY membenarkan bahwa kliennya diputuskan oleh Pengadilan 1 Bulan 15 Hari dalam Tuntutan JPU 3 bulan.
” Putusan 1 bulan 15 hari, Tuntutannya 3 bulan, ” Jelas Fikri melalui Via WhatsApp Pribadinya pada Rabu (19/10).
Sedangkan Humas Pengadilan saat di konfirmasi Sayed Fauzan melalui Telepon dan WhatsApp Pribadinya tidak Menjawab melainkan Diblokirnya.(ean).
Discussion about this post