Publikinfo.id, Berita Merangin – Masih ingat dengan Kasus Penggelapan Dana Santri Pondok Pesantren Al-Munawaroh yang digelapkan oleh Mantan Pimpinan Pondok Pesantren yang berinisial S.
Polres Merangin dengan alasan menahan S sebagai Tersangka Kasus penggelapan Dana Tabungan Santri senilai Ratusan Juta Rupiah.
Tahap demi tahap yang dilakukan oleh Penyidik Polres Merangin, akhirnya P21 S langsung di limpahkan Ke Pihak Kejaksaan Negri Merangin, dikarenakan Berkas-berkas P21 nya Sudah lengkap.
Berlanjut ke Kejaksaan negeri Merangin, Sesuai undang-undang berlaku, Tersangka S langsung ditahan kembali oleh Pihak kejaksaan negeri Merangin sesuai Pasal yang berlaku.
Sidang Demi sidang yang dilakukan Oleh S, Akhirnya S berpindah menjadi Tahanan Pengadilan Negeri Merangin, Pada sidang Kedua S, Hakim menetapkan S untuk Ditahan Di rumah.
Anehnya lagi menjalankan Tahanan Rumah, S bisa Beraktivitas seperti mananya seperti orang tidak Terkena Pidana hukuman.
Informasi yang Didapat oleh Media Publikinfo.id, S beraktifitas seperti biasanya, dan melanjutkan Kepemimpinan sebagai Pemilik yayasan Salah satu Pesantren di Kabupaten Sarolangun.
Hal ini Didapat di salah satu Media Sosial (Medsos) Facebook, bahwa S memberikan Penghargaan kepada Anak Asuhnya di Pesantren.
PR orang tua Santri, korban penggelapan Dana Yang dilakukan Oleh S sangat menyayangkan putusan Hakim, yang mana S Mendapat Hukuman Rumah.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, Kalau memang bisa seperti itu mendapat tahanan rumah, artinya semua Orang yang terkena Pidana Bisa mendapat Hukuman Rumah, “Imbuhnya.
Ditambah lagi oleh PR, bahwa ” Padahal kan sudah jelas kalau S terbukti menggelapkan Tabungan Dana Santri, Buktinya Di kepolisian Di Tahan, Di kejaksaan Di Tahan, Kok Hakim bisa bisanya Memberikan Hukuman Rumah kan aneh, ada apa itu, “Tutupnya.(ean).
Discussion about this post