Publikinfo.id, Merangin – Sadli (30) Warga Rantau Panjang Tabir dan Rekannya Abu Bakar (28) Tahun Warga Rantau Panjang Tabir yang berhasil Diamankan Oleh Jajaran Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin pada Minggu (05/09) Sekitar Pukul 12.30 wib Di Wilayah Kecamatan Margo Tabir.
Tersangka Diamankan dengan Informasi Warga sekitar yang mana Kedua Pelaku sering melakukan Transaksi Narkoba yang Diduga jenis Sabu-sabu.
Berbekal informasi yang Didapat, Team Opsnal Narkoba Polres Merangin Yang dipimpin oleh Aipda Antoni S. H, langsung melakukan Lidik.
Lidik demi lidik, Jajaran team Opsnal Narkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa kedua Tersangka sedang berada Di lokasi Dam Sesah Margo Tabir.
Tak tunggu waktu lama, Team Opsnal langsung menuju ke lokasi yang mana yang telah di informasikan warga, Usai sampai di lokasi, Team Opsnal langsung melihat Tersangka dan langsung Mengamankan Kedua Tersangka untuk di Geledah.
Alhasil kedua Tersangka berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, dan kedua Tersangka Langsung Digelandang ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK Membenarkan penangkapan kedua Tersangka, dan kedua Tersangka Sudah di Amankan di Mapolres Merangin.
“Iya benar, Minggu lalu ada jajaran sat Narkoba Berhasil Amankan Dua Tersangka tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu, Kedua tersangka sudah diamankan Di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut, “Kata Kapolres.
Kedua Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Yang mana kedua Tersangka Terkena Hukuman penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.(ean).
Discussion about this post