Publikinfo.id, Berita Merangin – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kabupaten Merangin, tepatnya Di salah satu Desa di Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin.
Pasalnya, Pengadaan Sartifikat Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di salah satu Desa di Kecamatan Muara Siau Lakukan Disinyalir Lakukan Pungli, Dugaan pungli Tersebut mencuat setelah salah satu Warga yang memiliki Tanah Di Desa Tersebut dipungut biaya Bayaran Sampai Rp. 500.000,- Per Orangan.
Sedangkan Warga sekitar Desa dipungut Sebnayak Rp. 300.000,- Perorangan.
Seperti yang dikatakan salah satu Narasumber Publikinfo.id, Yang berinisial LY mengatakan Bahwa Dirinya dipungut Biaya Sebesar Rp. 500.000,- saat mengurus Sartifikat PTSL 2021 Lalu.
“Iya, saya di minta 500 ribu untuk pengurusan Sartifikat PTSL tahun Kemarin,” Jelasnya.
Sedangkan Kades Bersangkutan yang Berinisal BS saat di Konfirmasi Media Ini membenarkan Hal Tersebut, Bahwa Orang diluar Desa dikenakan Biaya Sebesar 500 Ribu.
” Iya, Mungkin itu Orang luar Desa, kalau nak lebih jelas Cubo tanyo dengan Panitianyo, “Jelas Kades.(ean).
Discussion about this post