Publikinfo.id, Berita Merangin – Salah satu kepala bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin berinisial MS resmi dilaporkan ke Polisi, pada Jum’at (26/08) Sekitar pukul 10.00 Wib.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa Kabid Dinkes berinisial MS tersebut Diduga tersandung tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dituangkan dalam Pasal 310 KUHPidana.
Pelapor yang berinisial FF yang didamping langsung oleh Kuasa Hukum Sugito S.H, telah memberikan beberapa Barang Bukti (BB) kepada Penyidik Polres Merangin terkait tindak Pidana tersebut.
Kuasa Hukum FF, Sugito saat media ini melakukan Konfirmasi menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke Polres Merangin melaporkan salah satu Kabid di Jajaran Dinas Kesehatan.
“Iya hari ini (Red) kita laporkan Kabid berinisial MS ke Polres Merangin, ” Kata Kuasa Hukum FF.
Sugito menjelaskan bahwa MS melanggar Pasal 310 KUHP yang mana MS telah melakukan Perbuatan tidak menyenangkan kepada Kliennya.
“Saya dan Klien saya melaporkan MS kepada Polres Merangin terkait Dugaan Pasal 310 KUHP Klien Saya,” Jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK membenarkan Laporan Tersebut.
” Iya benar Kita telah terima Laporan FF, Akan kita lakukan Penyelidikan lebih lanjut,” Tegas Kasat.(ean).
Discussion about this post