Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajran tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil amankan Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mana telah di tercantum dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pelaku bernama Zalpiandri (38) Warga Pancuran Tebat RT 07 RW 00 Kecamatan Pemenang Barat Kabupaten Merangin, pada Minggu (26/03) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari Kanit Reskrim Polsek Pamenang, bahwa Tersangka atas agama Zalpandri yang melakukannya aksi pencurian Bongkar Toko dan Bongkar Rumah sedang Berada di Rumahnya.
Saat itu Tim Opsnal langsung menuju ke Lokasi Desa Limbur Merangin Kecamatan Pemenang Barat Kabupaten Merangin.
Sesampainya dislokasi, Tim Opsnal Polres Merangin dan Tim Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung melakukan penggeledahan terhadap Rumah yang telah di Targetkan Oleh Tim tersebut.
Saat itu Tersangka Sedang bersembunyi di sebalik Tempat tidur (Dipan) dak akhirnya tim Berhasil membawa Pelaku ke Mapolsek Untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Lumbriyan Hayudi Putra S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pelaku sudah di amankan dan sedang dalam Proses Penyidikan.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam Proses Penyelidikan, Dalam penyelidikan Awal, Pelaku mengakui perbuatannya, “ Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, “ Pelaku diamankan dengan Barang Bukti (BB) Berupa Satu unit HP yang diduga HP tersebut Hasil Curian, “Tutup Kasat.(idn).
Discussion about this post