Publikinfo.id, Berita Merangin – Pada masa Pimpinan AKBP Irwan Andy Purnamawan S.IK, tahun lalu Polres Merangin berhasil amankan lima (5) Alat berat Excavator diwilayah Kecamatan Tabir Barat.
Usai beberapa Bulan disita, Akhirnya Kelima alat baerat menuai Setatus, yang mana satu Alat berat Dikalikan dengan Dalih Pemilik meninggal dunia dan Dua Alat berat Dalam Penyelidikan dan Duanya lagi sudah masuk ranah Penyidikan.
Pada Selasa (22/02) dalam Konferensi pers, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK kembali merilis Satu dari dua alat berat yang masih ranah penyelidikan sudah dilimpahkan ke Polres Prabumulih.
“Iya satu alat berat Excavator merek Sani dilimpahkan ke Polres Prabumulih, karena Disana Alat berat tersebut sudah menjadi Barang Bukti (BB) dari kasus 378 KUHPidana,” Jelas Kapolres.(ean).
Discussion about this post