Publikinfo.id, Berita Merangin – Dugaan Perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh FF, Ternyata bukan Hanya Seorang Kabid Dinkes MS yang dilaporkan oleh FF melainkan ada Juga IS salah satu Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Puskesmas Simpang Limbur Merangin.
Dijelas IS dikabarkan juga ikut dilaporkan dikarenakan melakukan Dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 335 KUHP kepada FF yang dikatakan langsung oleh Kuasa hukum FF, Sugito Kepada Media ini pada Jum’at (26/08) Sekitar pukul 11.00 Wib.
IS resmi dilaporkan oleh FF ke Polres Merangin pada Jum’at (26/08) pagi sekitar pukul 09.00 Wib ke Unit Reskrim Polres Merangin.
Kuasa Hukum FF menuturkan bahwa tak hanya MS dirinya juga melaporkan IS ke polres Merangin terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan pasal 335 KUHP.
“Tak hanya MS yang kita laporkan, kita juga laporkan IS ke Polres terkait Dugaan tindak pidana 310 dan Pasal 335 KUHP,” Kata Kuasa Hukum FF kepada Media ini.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK mengatakan Benar adanya dua laporan tersebut, Dijelaskan Oleh Kasat, dirinya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Benar, tadi kuasa Hukum FF melaporkan Dua Sekaligus, Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post