Publikinfo.id, Berita Merangin – Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Diwilayah hukum Polres Merangin Marak, Tepatnya di Dusun Petekun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Dikabarkan bahwa Di lokasi Tersebut ada Sembilan (9) Alat berat Berupa Exsapator, yang mana Diduga Pemilik Exsapator bernama Nixzon, Idris Dan Hen.
Sembilan alat itu bebas operasi diduga diizinkan pemerintah desa setempat, Bahkan kabar berapa alat berat ini sedangkan bekerja dibelakang rumah warga setempat Tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Ke sembilan bebas alat berat itu Tampa disentuh oleh penegak hukum. Padahal Pemerintah desa setempat bisa melaporkan ke penegak hukum karena pelaku diduga merusak lahan Hutan Produksi (HP).
Sedangkan untuk pemilik alat berat perusak hasil bumi itu Nizon sungai Pinang, Idris Sungai Pinang dan Hen Sungai Manau.
“Iya bg, memang benar ada alat berat 9 didesa kami Patekun, untuk nama pemilik Nixon, Idris dan Hen, “ungkap Warga Patekun K.
Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) pernah menertibkan kegiatan PETÄ° dan mengamankan alat berat Excavator, pekerjanya dan pemodal saat melakukan aktivitas ilegal di wilayah Patekun.(ean).
Discussion about this post