Publikinfo.id, Berita Merangin – Pemerintah Kabupten Merangin melalui Badan Pengelolah Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Menghentikan sementara.
Pasalnya, Semua bentuk Restribusi Kebersihan, Pasar Harian dan Parkir yang di Kelolah oleh Tiga Istansi ini di Stop sementara menjelang ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Seperti yang diktakan oleh Sekban BPPRD Bustami pada Senin (15/01) melalui Telpon pribadinya bahwa semua pungutan Restribusi di Stop Sementara menjelang ada Perda Terbaru.
“Iya benar, Untuk sementara Semua Restribusi kita Stop, Dikarenakan kita sudah mengajukan Perda Terbaru ke Kementrian, Saat ini sedang Direvisi, Mudah-mudahan dalam minggu ini keluar,” Kata Sekban.
Ditegaskan kembali oleh sekban, ” Apapun bentuknya kita tidak memperbolehkan melakukn pungutan Restribusi,”Tutupnya Dengan Tegas.(ean).
Discussion about this post