Publikinfo.id, Berita Merangin – Kasus Pencurian di Depan King Futsal yang melibatkan Dua Orang anak Dibawah Umur, yang berujung Damai di Mapolres Merangin.
Terduga pelaku diketahui berinisial RE (16) dan RH (14) kini telah bisa menghirup udara segar, setelah Pelapor menarik Pengaduanya dan Bersedia untuk Berdamai.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.IK M.H mengatakan bahwa telah di lakukan Restorative Justice.
“Benar, kedua belah Pihak sudah berdamai dan Pelapor bersedia mencabut laporannya, dan kita melakukan Restorative Justice (RJ), ” Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat bahwa perdamaian kedua belah pihak tidak ada Dalam bentuk pemaksaan dan Perdamaian kemauan dari Pihak masing-masing.
“Perdamaian kedua belah pihak murni dari mereka sendiri, kami Kepolisian cuma Memfasilitasi untuk Mediasi (Berdamai),”Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post