• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Hukum Pidana, Shopuan Terbukti Menjadi Terdakwa, Ini Hasil Kesaksianya

Eric Agus N by Eric Agus N
20/01/2022
in BERITA, DAERAH, HUKUM, INTERNASIONAL, NASIONAL
0
323
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

 

Baca juga

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

PT. LUK Rejo Sari di Keluhkan Warga, Ini Penyebabnya?

Demi Kelancaran dan Kenyamanan Peserta, Camat Tabir Barat Timbun Jalan Berlobang di Area Arena MTQ

 

 

Publikinfo.id, Berita Merangin – Saksi ahli hukum pidana dihadirkan dalam persidangan yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh Bangko atas dugaan penggelapan dana santri.

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi ahli pidana dalam lanjutan sidang dugaan penggelapan dana tabungan santri di Pondok Pesantren Al-Munawaroh.

 

 

Rizal Purwanto, Kasi Pidana Umum Kejari Merangin selaku JPU menuturkan bahwa saksi yang dihadirkan menguatkan apa yang didakwakan kepada Sofwan, mantan pimpinan pesantren tersebut sebagai terdakwa.

 

 

“Hari ini menghadirkan saksi ahli pidana, hasil pemeriksaan di persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa,” ujarnya.

 

 

Itu artinya dikatakan Rizal bahwa saksi tersebut menguatkan hasil BAP atas dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa.

 

 

Sebagaimana diketahui, terdakwa Sofwan yang merupakan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh diduga menggelapkan dana tabungan santri.

 

 

Dari beberapa kali sidang, saksi menguatkan dugaan yang dilakukan terdakwa.

 

 

Seperti persidangan sebelumnya yang menghadirkan mantan Bendahara, Mushonah membenarkan adanya temuan dalam hasil audit yayasan terkait selisih penggunaan dana santri sekitar Rp 306 juta oleh terdakwa.

 

 

Saat hakim menanyakan apakah sebelumnya pernah diminta untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban, Mushonah menyebutkan tidak pernah diminta.

 

 

“Kenapa di tahun 2020 tiba tiba saudara, terdakwa, sekretaris disuruh (diminta red) untuk membuatkan Lpj,” tanya Majelis Hakim dalam persidangan ke Mushonah.

 

 

“Saya nggak tahu yang mulia, tahu tahu saya dipanggil, saya, sekretaris, buya Sofwan (terdakwa) disuruh membuat Lpj dan melengkapi data aset atau administrasi yang lain,” jawab Mushonah.

 

 

Sebab sejak menjadi bendahara, Musonah mengaku tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) di Pondok Pesantren. Namun pada tahun 2020 lalu Mushonah tiba tiba diminta terdakwa untuk membuat Lpj.

 

 

Kemudahan Majelis Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui alasan diminta yayasan untuk membuatkan LPJ.

 

 

Mushonah memberikan jawaban bahwa Lpj tersebut diminta karena terdapat masalah di Pondok Pesantren tersebut.

 

 

Namun dari pertanyaan majelis hakim terkait pertanyaan kenapa tiba tiba diminta untuk membuat Lpj ke terdakwa, Mushona mengaku tidak mempertanyakannya.

 

 

Sementara ketika ditanyakan kuasa hukum terdakwa, Mushonah mengaku bahwa Lpj tersebut berguna kedepannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 

 

Mushonah juga mengakui jika dana tabungan santri digunakan untuk keperluan operasional pesantren. Namun terkait legalitas penggunaannya, Mushonah menyebutkan tidak ada aturan yang melarang pemakaiannya.

 

 

“Tidak ada aturan yang mulia bahwasanya uang ini tidak bisa dipakai untuk operasional pesantren,” ujar Mushonah.

 

 

Selain itu Majelis Hakim juga menanyakan terkait hasil audit yang menyebutkan ada temuan selisih dana di Pondok Pesantren sebesar Rp 306 juta.

 

 

“Menurut hasil audit ini ada uang yang belum dikembalikan, betul,” tanya Majelis Hakim.

 

 

“Iya benar yang mulia,” jawab saksi.

 

 

Majelis hakim ketua juga menanyakan kembali kepada saksi terkait apakah terdakwa pernah menggunakan dana pesantren untuk kepentingan pribadi. Sebab saat ditanyai kuasa hukum, Mushonah mengaku tidak pernah.

 

 

“Saya ingin meluruskan kepada saksi karena tidak konsisten, apakah karena ketidakpahaman. Tadi waktu saya tanya, saudara mengatakan seperti bayar pajak mobil pribadi memakai uang yayasan,” tanya hakim

 

 

“Ya,” jawab Mushonah.

 

 

“Tadi saudara bilang ke penasehat hukum tidak ada terdakwa ini memakai uang yayasan untuk keperluan pribadi. Yang benar mana ? Tanya hakim

 

 

“Waktu itu saya diminta bayar dulu,” kata saksi.

 

 

“Berarti dipakai uang yayasan untuk kepentingan pribadi terlepas diganti atau nggak, tapi kan dipakai,” kata hakim.

 

 

“Iya yang mulia, benar,” kata Mushonah.

 

 

Sementara untuk selanjutnya, Rizal menyebutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (27/01) mendatang.(ean).

Previous Post

Sat Binmas Melalui Aiptu Edwi Santoso Lakukan Giat Religi Bersama AKMLM Merangin

Next Post

Ilham, Honorer Tanjabtim Ini Kuasai 5 Bahasa Asing

Berita terkait

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

by Rabu Iskandar
16/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID, JAKARTA  - SekretarisDaerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk...

{"pictureId":"AF8812A6-7E7D-4062-A5E1-C2ED86B9B12C","source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"capability_name":"retouch_edit_tool","source_type":"vicut","picture_template_id":"","client_key":"aw889s25wozf8s7e"}","editType":"image_edit","data":{},"exportType":"image_export"}

PT. LUK Rejo Sari di Keluhkan Warga, Ini Penyebabnya?

by Eric Agus N
15/05/2025
0

  PUBLIKINFO.ID, MERANGIN - PT. Lestarindo Utama Karya (LUK) yang bergerak di bidang Triplek di Desa Rejo Sari Kecamatan Pamenang...

Demi Kelancaran dan Kenyamanan Peserta, Camat Tabir Barat Timbun Jalan Berlobang di Area Arena MTQ

by Eric Agus N
14/05/2025
0

  PUBLIKINFO.ID, MERANGIN - Mendakati acara MTQ Tingkat Kabupaten Merangin yang Ke 51, yang akan di Selengarakan di Kecamatan Tabir...

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pemuda Nyaris Dihakimi Warga

by Eric Agus N
06/05/2025
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN - Jambi. Seorang pemuda nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan mencuri kotak amal di Masjid...

Next Post

Ilham, Honorer Tanjabtim Ini Kuasai 5 Bahasa Asing

Dengan Unsur Bujuk Rayu Debitur, Depkolektor Merangin Dipolisikan.

Polisi Jambi Buru Pelaku pembunuhan Buruh Gerobak di Angso Duo

Sat Reskrim Unit Tipiter Sarolangun Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku PETI Yang Mengunakan Excavator

Pelantikan Dan Pengukuhan PKDP Kabupaten Merangin Resmi Dilakukan, Acara Berlangsung Meriah

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Mobil Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Polisi, Satu Siswa SPN Tewas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

About

Berita Publik Masa Kini

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan