Publikinfo.id, Berita Merangin – Mantan Bendahara Pesantren Al-Munawaroh Bangko, Mushonah benarkan temuan dalam hasil audit yayasan terkait selisih penggunaan dana santri sekitar Rp 306 juta oleh terdakwa.
Persidangan dugaan penggelapan dana santri oleh mantan pimpinan, Sofwan dengan menghadirkan saksi dari terdakwa yakni Mushonah selaku mantan bendahara.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa mantan bendahara, Mushona terlebih dahulu diberhentikan yayasan dibandingkan terdakwa, Sofwan yang merupakan mantan pimpinan Pesantren Al-Munawaroh.
Kesempatan itu Mushonah menyebutkan bahwa masuk ke Pesantren Al-Munawaroh sejak 2005 dan diangkat menjadi bendahara tahun 2008.
Saat hakim menanyakan apakah sebelumnya pernah diminta untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban, Mushonah menyebutkan tidak pernah diminta.
“Kenapa di tahun 2020 tiba tiba saudara, terdakwa, sekretaris disuruh (diminta red) untuk membuatkan Lpj,” tanya Majelis Hakim dalam persidangan ke Mushonah.
“Saya nggak tahu yang mulia, tahu tahu saya dipanggil, saya, sekretaris, buya Sofwan (terdakwa) disuruh membuat Lpj dan melengkapi data aset atau administrasi yang lain,” jawab Mushonah.
Sebab sejak menjadi bendahara, Musonah mengaku tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) di Pondok Pesantren. Namun pada tahun 2020 lalu Mushonah tiba tiba diminta terdakwa untuk membuat Lpj.
Kemudahan Majelis Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui alasan diminta yayasan untuk membuatkan LPJ.
Mushonah memberikan jawaban bahwa Lpj tersebut diminta karena terdapat masalah di Pondok Pesantren tersebut.
Namun dari pertanyaan majelis hakim terkait pertanyaan kenapa tiba tiba diminta untuk membuat Lpj ke terdakwa, Mushona mengaku tidak mempertanyakannya.
Sementara ketika ditanyakan kuasa hukum terdakwa, Mushonah mengaku bahwa Lpj tersebut berguna kedepannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pada kesempatan itu Mushonah juga mengaku diberhentikan pengawas yayasan. Sementara sebagai bendahara dia diangkat oleh terdakwa.
Namun terkait pemberhentian itu, kepada hakim, Mushonah mengaku tidak mempertanyakannya karena mereka merupakan bagian dari yayasan.
Mushonah juga mengakui jika dana tabungan santri digunakan untuk keperluan operasional pesantren. Namun terkait legalitas penggunaannya, Mushonah menyebutkan tidak ada aturan yang melarang pemakaiannya.
“Tidak ada aturan yang mulia bahwasanya uang ini tidak bisa dipakai untuk operasional pesantren,” ujar Mushonah.
Atas kekeliruan penggunaan dana di pesantren itu, Mushonah mengungkapkan bahwa terdakwa mengungkapkan ada keinginan untuk membahasnya dengan pihak yayasan. Namun Mushonah menyebutkan niat terdakwa tidak ditanggapi oleh pihak yayasan.
Bahkan upaya perdamaian pun dikatakan Mushonah juga dilakukan melalui pihak kepolisian juga tidak berhasil hingga akhirnya persidangan perkara tersebut berlangsung.
Selain itu Majelis Hakim juga menanyakan terkait hasil audit yang menyebutkan ada temuan selisih dana di Pondok Pesantren sebesar Rp 306 juta.
“Menurut hasil audit ini ada uang yang belum dikembalikan, betul,” tanya Majelis Hakim.
“Iya benar yang mulia,” jawab saksi.
Majelis hakim ketua juga menanyakan kembali kepada saksi terkait apakah terdakwa pernah menggunakan dana pesantren untuk kepentingan pribadi. Sebab saat ditanyai kuasa hukum, Mushonah mengaku tidak pernah.
“Saya ingin meluruskan kepada saksi karena tidak konsisten, apakah karena ketidakpahaman. Tadi waktu saya tanya, saudara mengatakan seperti bayar pajak mobil pribadi memakai uang yayasan,” tanya hakim
“Ya,” jawab Mushonah.
“Tadi saudara bilang ke penasehat hukum tidak ada terdakwa ini memakai uang yayasan untuk keperluan pribadi. Yang benar mana ?
“Waktu itu saya diminta bayar dulu,” kata saksi.
“Berarti dipakai uang yayasan untuk kepentingan pribadi terlepas diganti atau nggak, tapi kan dipakai,” kata hakim.
“Iya yang mulia, benar,” kata Mushonah.
Jelang akhir persidangan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membantah keterangan yang diberikan oleh saksi. Namun terdakwa menjawab jika semua keterangan yang diberikan Mushonah benar, sehingga pihaknya tidak membantah.
Persidangan tersebut hanya menghadirkan satu saksi untuk memberikan keterangan, sehingga akan dilanjutkan pada Kamis (20/01) mendatang dengan menghadirkan tiga saksi dari JPU. (ean).
Discussion about this post