Publikinfo.id, Berita Merangin – Dugaan Pengelapan Dana Tabungan Santri Pondok Pesantren Al-Munawaroh yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Sowpuan, Dirinya mengakui di Fakta Persidangan Di Pengadilan Negri Bangko, pada Kamis (03/02) Bahwa Selama menjaban beliau (Sopuan) melakukan Subsidi silang.
Dirinya juga mengaku, Bahwa Pemungutan tabungan Santri tidak melibatkan pihak Yayasan pondok pesantren Al-Munawaroh.
Sopuan beralasan pemilik yayasan tidak pernah berada di Kabupaten Merangin (Pondok Pesantren).Sehingga Hal itu dijadikan Alasan untuk sowpuan tidak memberitahukan terkait Tabungan Santri.
“Pak Rotani dijambi, tidak pernah ada di Bangko (Pesantren),”Kata Sowpuan.
Namun Sowpuan mengaku sistem tabungan sudah berlaku sebelum dia menjabat.
Kemuan terkait penguna tabungan Santri untuk operasional Pesantren yang sebelumnya tidak disampaikan kepada Orang tua Santri, Disebutkan Sowpuan untuk memenuhi kebutuhan Pondok Pesantren.
“Sistem keuangan yang saya bangun sejak 2006 sistem Subsidi silang, Kalau tidak seperti itu Operasional yayasan atau Pesantren Akan terkendala,”Kata Sowpuan .
Bahkan Sowpuan mengungkapkan kepada Hakim, setiap Bulanya biaya yang dikeluarkan untuk membayar gaji guru deposit 30 juta Setiap bulanya.
Saat ditanya hakim untuk mengatasi Hal tersebut, dengan tiga Opsi yaitu 1 Menaikan SPP, 2 Mengurangi Honor Guru, 3 mengurangi tenaga guru, Seketika Sopuan Teridam tak Bersuara.
Untuk diketahui persidangan akan dilanjukan Pada Senin mendatang dengan angenda pembacaan tuntutan oleh JPU,dan Keesokan Harinya Pledoi.(ean).
Discussion about this post