Publikinfo.id, Berita Merangin – Dua orang pencurian dengan Pemberatan yang mana Tertuai dalam Pasal 353 KUHP, yang telah diamankan oleh Jajaran Polsek Sungai Manau beberapa Hari lalu Akhirnya di Rilis.
Pelaku berinisial RZ (17) dan rekanya MF (17), Kedua Pelaku ini ditangkap Polisi usai melakukan Pencurian Ratusan Slop Rokok di Pasar Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.I.K Melalui Kapolsek Sungai Manau IPTU Mulyono S.H mengatakan bahwa Pelaku tidak hanya dua orang ini saja, Dirinya dan anggota masih melakukan pengembangan terhadap Perkara Tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap Pelaku-pelaku lain, ” Kata Kapolsek.
Ditambah lagi oleh Kapolsek bahwa,” Untuk baket kita sudah dapatkan tinggal kita melakukan pengembangan di Daerah Tetangga saja, Insan Allah Dalam waktu dekat ini Kita melakukan Ungkap Kasus Lagi,” Tutupnya.(ean).
Discussion about this post