Publikinfo.id, Berita Merangin – Sidang pengelapan dana Santri pondok pesantren Al-Munawaroh lanjut, Ada Empat (4) saksi yang akan kembali memberikan keterangan Kepada Majelis Hakim.pada Rabu (05/01) sekitar pukul 15.23 wib.
Keempat saksi yang akan memberikan Keterangan kepada Majelis Hakim terbentuk dari Mantan Santri Pondok Pesantren Al-Munawaroh dan Wali Santri.
Dari pengakuan saksi atau Wali santri, Penyetoran tabungan Santri disetorkan kepada Mushonah Selaku Mantan Bendahara Pondok Pesantren Al Munawaroh.
Mushonah saat dikonfirmasi Media ini di Ruang tinggi persidangan malah menyangkal atau tidak bisa di Konfirmasi oleh Wartawan.
“Maaf saya Mau sholat Dulu, Insa Allah Mantik,” Cetusnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Mushona belum Memberikan Konfirmasi Terkait Pengelapan Dana Tabungan Santri.(ean).
Discussion about this post