Publikinfo.id, Merangin – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin yang dilakukan Oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali melakukan Penangkapan terhadap Tindak Pidana Pelaku pencurian dengan Pemberatan yang mana dibunyikan Di pasal 363 KUHP. Pada Rabu (08/12) sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelaku berinisial YD (23) warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.
Informasi berawal dari seorang warga Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang kehilangan Kendaraan Bermotornya dan dari Kejadian Tersebut, Korban langsung melaporkan ke Polres Merangin.
3 minggu lamanya Team Opsnal Polres Merangin melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku pencurian Kendaraan Bermotor, Alhasil Pelaku berhasil diamankan Dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Setiawan S.IK membenarkan bahwa memang benar anggotanya Mengamankan Satu orang pelaku pencurian Kendaraan Bermotor.
“Iya memang benar, Pelaku diamankan dengan barang bukti Motor Beat, Pelaku Ditangkap saat sedang berada dirumahnya ,”Kata Kasat.(ean).
Discussion about this post