Publikinfo.id, Berita Merangin – Satuan Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin melakukan penyidikan terhadap Pelaku pencemaran nama baik Oknum Anggota Dewan yang bernama Darmadi oleh FL, Pada Rabu (16/08) telah melengkapi berkas tahap II atau P21.
Kejadian Bermula saat FL melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak media online yang mengatakan kalau Ritawati dan Darmadi telah melakukan pemalsuan Dokumen Tanah, dan saat itu FL mengatakan dirinya mempunyai Bukti-bukti lengkap atas pemalsuan Dokumen tersebut.
Setelah diterbitkanya pemberitaan di Beberapa Media Online yeng narasumbernya FL, FL langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin atas Pemalsuan Dokumen tanah tersebut.
Namun dilakukan penyidikan terhadap Ritawati dan Darmadi, bahwa tidak terbuktinya kedua orang tersebut melakukan pemalsuan Dokumen, dan akhirnya merasa jadi Korban pemcemaran nama baik yang mana telah tertuan dalam Pasal 310 KUHP, Darmadi kembali melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.
Pada Rabu (16/08) sekitar pukul 13.00 wib,Berkas P21 FL resmi di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk dilanjutkan ke Persidangan.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU MULYONO S.H, mengatakan bahwa pemberkasan hasil penyidikan sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke Persidangan.
‘’iya, berkas tahap dua atau P21 FL telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum, dan siap dilanjutkan ke persidangan, ‘’ Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post