Publikinfo.id, Berita Merangin – Polemik iuran Rp200 ribu siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Kabupaten Merangin, oleh pihak komite menuai berbagai komentar.
Terbaru, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Saut Tua Samosir menyebut iuran tersebut sah-sah saja jika benar dilakukan oleh Komite Sekolah, atas dasar adanya kesepakatan dengan wali murid.
“Tapi perlu didalami, jika setelah adanya kesepakatan ada wali murid yang keberatan, maka harus ditinjau ulang,” kata Saut, Selasa (22/11).
Selain itu, anggota fraksi partai Demokrat ini berencana akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, untuk mempertanyakan persoalan ini.
“Kami akan panggil pihak dinas terkait dalam waktu dekat,” tegasnya.(ean).
Discussion about this post