Publikinfo.id, Berita Merangin – Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Kabupaten Merangin, memenuhi panggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Panggilan ini keduanya, terkait pungutan Rp200 ribu terhadap ratusan siswa SDN 52 Merangin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Nasution mengatakan, saat betemu kepala sekolah dan ketua komite SDN 52, tidak ditemukan adanya pungutan liar.
“Saat pertemuan itu, saya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, apakah benar ada pungli Rp200 ribu. Hasilnya, tidak ada pungli, melainkan kesepakatan antara komite sekolah dan para wali murid, iuran untuk membangun ruang belajar,” kata Nasution, Selasa (22/11).
Selain itu lanjut Nasution, pihak sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan uang iuran Rp200 ribu, melainkan dikuasai langsung oleh komite.
“Uang itu seluruhnya dikendalikan oleh komite, sedangkan pihak sekolah memang tidak diperbolehkan memegang kendali atas hal itu,” tegasnya.
Terkait kenapa bukan dinas pendidikan yang membangun ruang belajar, Nasution menyebut saat ini kemampuan keuangan daerah sangat minim, sehingga harus dipilih sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Nasution Terkesan Plin-plan terkait Dugaan Pungli di SDN 52 Merangin tersebut, Padahal Diberita Sebelumnya Dirinya Mengecam adanya Dugaan Pungli Tersebut.
Diberitakan sebelumnya, wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Merangin, mengeluhkan adanya permintaan sumbangan oleh pihak sekolah, Dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Mengecam Adanya Dugaan Pungli tersebut.
Salah seorang wali murid berinsial MK mengatakan, setiap murid SDN 52 dimintai uang senilai Rp200 ribu, dengan dalih pembangunan gedung sekolah.
“Kami sangat keberatan dengan permintaan uang Rp200 ribu itu, karena SDN 52 merupakan sekolah negeri, sehingga seharusnya tidak memberatkan wali murid” kata MK, Minggu (20/11).
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 52 Merangin, Ngatiman saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengakui adanya pungutan Rp200 ribu kepada setiap murid.
“Benar, itu insiatif komite sekolah, dan seluruhnya juga dikelola oleh mereka,” kata Ngatiman, Minggu (20/11/2022).
Lanjut Ngatiman, bahwa sebelum meminta Rp200 ribu kepada murid, pihaknya telah berulang kali mengajukan proposal untuk pembangunan ruang belajar, namun hingga kini belum dikabulkan.
“Bahkan kami menggunakan rumah penjaga sekolah, musholla dan ruang pustaka untuk kegiatan belajar mengajar. Pihak dinas pendidikan juga sudah mengetahui hal ini, saat sekretaris dinas turun ke SDN 52,” pungkasnya.
Sedangkan Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Merangin, Supriyanto mengakui adanya pengutan Rp200 ribu kepada wali murid.
Dikatakan Supriyanto, bahwa pungutan Rp200 ribu itu berdasarkan kesepakatan bersama, antara wali murid saat rapat komite.
Terkait adanya wali murid yang mengeluh atas pungutan tersebut, Supriyanto tidak mengetahuinya, karena dalam rapat komite, seluruh wali murid setuju.
“Saat rapat tidak ada wali murid yang mengeluh, dan semuanya sepakat untuk pungutan 200 ribu digunakan membangun ruangan belajar,” kata Supriyanto, Minggu (20/11/2022).
Lanjut Supriyanto, jika saat itu ada wali murid yang tidak sepakat, maka pungutan Rp200 ribu tidak akan pernah terjadi.
Diakuinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin memang tidak mengetahui pungutan Rp200 ribu ini.
“Dinas pendidikan tidak mengetahui, karena rapat hanya diikuti oleh komite dan wali murid. Uang yang sudah terkumpul, saat ini berada di bendahara komite. Jumlah murid di SDN 52 Merangin kurang lebih 200 orang,” pungkasnya. (ean).
Discussion about this post